Inklusivitas Pemilu di Indonesia: Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Tantangan Aksesibilitas
Ali Shahid dengan menggunakan kursi roda datang TPS Kelurahan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/4/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI) Kompas.com/HOTRIA MARIANA

RUMAH PEMILU – Sebagai negara penganut sistem demokrasi yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan bagi semua warga negara, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia harus inklusif.

Dengan kata lain, tidak ada satu orang atau golongan pun yang bisa diabaikan haknya untuk memilih dan dipilih dalam politik, termasuk para penyandang disabilitas.

Keterbatasan fisik atau mental yang dimiliki para penyandang disabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu. Pasalnya, partisipasi politik mereka dibutuhkan agar aspirasi mereka dapat pada negara. Selain itu, dengan keikutsertaan mereka dalam politik, stigma masyarakat yang kerap meremehkan penyandang disabilitas dapat berubah.

Hak-hak para penyandang disabilitas dalam pemilu pun sudah dijamin oleh negara lewat Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Adapun jaminan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Memilih dan dipilih dalam jabatan publik
  • Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
  • Memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu
  • Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
  • Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
  • Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
  • Memperoleh pendidikan politik.

Tak hanya itu, dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas untuk kemudian mewakili kelompoknya pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Kerap temui hambatan

Meski hak para penyandang disabilitas dalam pemilu sudah diatur dan pentingnya keterlibatan mereka dalam politik telah banyak dipahami, tetap saja pada realitasnya, mereka kerap menemui hambatan.

Hambatan tersebut di antaranya keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, seperti nama-nama calon anggota legislatif dan instruksi saat pemungutan suara.

Ketika pemungutan suara berlangsung juga acap kali didapati tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ramah penyandang disabilitas.

Kendala-kendala tersebut wajib dicarikan solusi agar hak politik penyandang disabilitas dalam memilih calon yang diinginkan bisa terpenuhi. Dengan begitu pula, tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan pemilu.

Peran pemerintah dan masyarakat

Partisipasi politik penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah sendiri perlu memastikan bahwa sarana dan prasarana pemilu dapat diakses oleh semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Contohnya, ketersediaan alat bantu yang memadai, seperti interpreter atau informasi-informasi yang ditulis dengan braille. Dengan demikian, mereka bisa dengan mudah menggunakan hak politiknya.

Selain aksesibilitas, penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengadakan kampanye yang inklusif dan memberikan edukasi mengenai hak-hak politik penyandang disabilitas.

Beberapa hak-hak yang harus diperhatikan antara lain hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses pemilu, hak untuk mengajukan keluhan, dan hak untuk didampingi saat pemungutan suara. Pemahaman yang tepat mengenai hak-hak tersebut dapat membantu penyandang disabilitas dalam proses pemilu.

Sementara itu, masyarakat dapat terlibat dalam mendorong partisipasi politik penyandang disabilitas. Contohnya, membantu mereka untuk bisa mengakses hak politik, memberikan informasi mengenai lokasi pemungutan suara, dan membantu saat pemungutan suara.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, penyandang disabilitas dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pemilu.

Sumber Kompas.com
Close Ads X