RUMAH PEMILU – Di setiap gelar pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, istilah "luber" dan "jurdil" kerap terdengar. Keduanya merupakan asas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Luber yang merupakan akronim dari langsung, umum, dan bebas sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru. Ketika memasuki era Reformasi, berkembanglah asas jurdil yang merupakan akronim jujur dan adil.
Sebagai negara penganut sistem demokrasi, kedaulatan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratif, diperlukan pemilu untuk menyeleksi pemimpin pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.
Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada aturan ini, termaktub bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali.
Lantas, apakah makna dari luber jurdil? Simak penjelasan berikut.
Asas langsung berarti rakyat memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung sesuai dengan pilihannya masing-masing tanpa perantara. Langsung juga berarti pemberian suara tidak diwakilkan oleh siapa pun.
Asas umum adalah jaminan bahwa pemilu dapat diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini meliputi jaminan bahwa warga negara yang sudah berumur 17 tahun berhak memberikan suara saat pemilu dan yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih dalam pemilu.
Dengan asas umum, seluruh warga negara terjamin memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), jenis kelamin, kedaerahan, serta status sosial.
Pada asas bebas, setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan untuk menentukan pilihan suara sesuai dengan kehendak tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.
Kebebasan dalam memilih juga dijamin keamanannya oleh UU sehingga setiap warga negara dapat melaksanakan haknya sesuai dengan pilihan hati nurani dan kepentingannya masing-masing.
Asas rahasia menjamin bahwa pilihan suara yang diberikan oleh setiap warga negara sebagai pemilih tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Hal ini berlaku saat pemilih memberikan suaranya kepada pihak penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, ketika pemilih keluar dari bilik pemungutan suara dan mengungkapkan pilihannya secara sukarela, asas rahasia tidak lagi berlaku.
Asas jujur bermakna bahwa seluruh elemen penyelenggara pemilu, mulai dari pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilih, pemilih, hingga pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung, harus bertindak secara jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Asas adil berarti baik partai politik peserta pemilu maupun pemilih akan mendapatkan perlakuan yang sama saat pemilu berlangsung. Hal ini juga berarti bahwa pemilu harus bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Itulah uraian mengenai luber dan jurdil yang mendasari keberlangsungan pemilu.