Catat, Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi pemilu /DWI NUR HAYATI

RUMAH PEMILU - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang terdiri dari Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Seperti pada pemilu sebelumnya, Pemilu Serentak 2024 juga memiliki jadwal dan tahapan penyelenggaraan, sebagaimana diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Selasa (14/6/2022).

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/6/2022), aturan ini telah disetujui Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan PKPU, Pilpres pada Pemilu Serentak 2024 akan berjalan dua putaran. Namun, putaran kedua baru dilaksanakan jika pada pilpres putaran pertama tidak didapat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat sebagai pemenang. 

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022). 
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).
  6. Pencalonan presiden dan wapres, serta anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Berikut jadwal pencalonan jabatan tersebut.
  • Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).
  • Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota (24 April 2023-25 November 2023).
  • Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).
  1. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
  2. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024).
  3. Pemungutan dan penghitungan suara dengan jadwal sebagai berikut.
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024).
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024).
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024).
  1. Penetapan hasil pemilu. Apabila tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hal ini akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika PHPU terjadi, hasil pemilu akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah putusan MK.
  2. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
  • DPRD kabupaten atau kota akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten atau kota.
  • DPRD provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
  • DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
  • Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Tahapan dan jadwal tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika dua putaran

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024).
  2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024).
  3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024).
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024).
  5. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024).
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).

Nah, itulah tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Masyarakat Indonesia, khususnya pemilih baru, perlu mengetahui hal itu agar pesta demokrasi tersebut berjalan dengan sukses.

Close Ads X