RUMAH PEMILU – Pemilu Umum 2024 tengah disiapkan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menetapkan pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Hal menarik dari Pemilu 2024 adalah banyaknya anak muda yang bakal berpartisipasi. Mereka merupakan milenial dan Generasi Z (Gen Z). Berdasarkan survei yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), jumlahnya mendekati 60 persen dari total pemilih dengan rentang usia 17-39 tahun.
Partisipasi anak muda dalam pesta demokrasi sebenarnya juga terekam pada Pemilu 2019.
Dilansir dari bawaslu.go.id, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan bahwa pada Pemilu 2019, sekitar 70 juta dari 193 juta daftar pemilih tetap (DPT) merupakan anak muda.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,5 juta adalah pemilih berusia 20 tahun ke bawah. Sisanya, berkisar pada 21 hingga 39 tahun.
“Kisaran 35 hingga 40 persen menunjukkan bahwa pemilih muda mempunyai kontribusi besar terhadap pemilu ke depan," ujar Puadi.
Bagi calon pemilih muda Pemilu 2024, mengetahui serbi-serbi pemilu itu sendiri penting, mulai dari format pemilihan hingga partai politik (parpol) peserta pemilu.
Perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sementara, parpol peserta Pemilu 2024 berjumlah 18 partai, dengan lima di antaranya merupakan pendatang baru. Hal ini diumumkan KPU melalui Surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Adapun parpol yang lolos tahap verifikasi meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Daftar tersebut bisa saja berubah karena kepastian pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022).
Tak cukup mengetahui daftar tersebut, calon pemilih, termasuk pemilih muda, perlu melakukan riset terhadap parpol yang bakal dipilih. Mulai dari visi, misi, hingga sepak terjang di dunia politik perlu diketahui agar kamu tidak salah pilih. Hal tersebut juga akan menghindari kamu dari keputusan tidak memilih sama sekali atau golongan putih (golput).
Perlu diingat, peran anak muda dalam Pemilu 2024 tidak sekadar menyukseskan pesta demokrasi tersebut. Lebih dari itu, peran aktif anak muda dalam politik melalui pemilu akan berpengaruh pada masa depan Indonesia.