RUMAH PEMILU – Selepas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), kita akan mendengar istilah koalisi dan oposisi. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedua istilah tersebut lumrah.
Menurut peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiarti, koalisi merupakan partai atau gabungan partai yang dibentuk dalam periode tertentu untuk tujuan politik bersama.
Koalisi, lanjutnya, bekerja dalam periode tertentu, salah satunya saat pemilu. Jelang pesta demokrasi ini, partai-partai politik berkoalisi untuk mencalonkan dan mendukung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden atau calon kepala daerah.
Contoh lainnya dari eksistensi koalisi juga terlihat dari pemerintahan saat ini. Isinya, terdiri dari partai politik pemenang pemilu yang tersebar di jajaran eksekutif dan legislatif (parlemen). bekerja mendukung jalannya pemerintahan.
Sementara itu, oposisi adalah kebalikan dari koalisi. Pihak ini bisa berupa satu atau gabungan partai-partai politik di luar koalisi pemerintahan dalam periode tertentu. Dengan kata lain, mereka memiliki pandangan berseberangan dengan pemerintah yang berjalan.
Meski begitu, kehadiran oposisi penting. Mereka berfungsi sebagai pengimbang, pengawas, dan pengkritik kebijakan pemerintahan atau eksekutif atau kebijakan politik golongan mayoritas yang berkuasa. Dengan demikian, praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pemerintahan otoriter bisa dicegah.
Biasanya, posisi koalisi atau oposisi ditentukan oleh ideologi dan visi misi partai.